MEDIAACEH.CO, Pidie – Polres Pidie menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MS (46), yang bekerja sebagai perawat ICU RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polres Pidie pada 29 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, menyebut, MS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Glumpang Tiga tanpa perlawanan.
Aksi bejat pelaku dilaporkan pertama terjadi pada 19 Juni 2025 saat korban, Melati (9), nama samaran, bermain di rumah pelaku. Pelaku diduga menutup mata korban sebelum melakukan tindakan cabul.
Korban mengeluhkan rasa sakit dan mendapati adanya pendarahan saat buang air kecil. Pihak keluarga pun membawanya ke RSU Ibnu Sina Sigli, kemudian dirujuk ke RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh.
“Di rumah sakit, korban mengungkapkan identitas pelaku kepada keluarganya,” ujar Kasatreskrim Polres Pidie.
AKP Dedy melanjutkan, korban kedua adalah Mawar (8), juga diduga mengalami tindakan serupa pada April lalu, dengan modus pelaku memberi uang dan es jelly sebelum mencabuli korban di dapur rumahnya.
Saat ini, MS telah ditahan dan dijerat pasal berlapis Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak.












Discussion about this post