MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menarik kembali satu unit mobil dinas Toyota Avanza BL 1062 KV milik Dinas Pendidikan Dayah yang sebelumnya berada di salah satu pesantren di Kecamatan Kuta Makmur. Penarikan dilakukan Senin malam, 21 Juli 2025, dengan pengawalan Polsek setempat.
Mobil tersebut diketahui tidak berada di lingkungan kantor Dinas Pendidikan Dayah dan digunakan di luar keperluan dinas. Penarikan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang pemanfaatannya tidak sesuai.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Zulkifli, S.Ag., M.Pd, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut sudah tidak berada di kantor sejak sebelum dirinya menjabat. Ia juga menyatakan tidak mengetahui detil penggunaan kendaraan oleh pihak pesantren, namun menegaskan bahwa pengembalian dilakukan sesuai perintah penyelamatan aset.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan, penarikan dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi aset yang rutin dilakukan setiap tahun. Ditemukan beberapa aset, termasuk kendaraan, yang tidak berada di lokasi semestinya. Kendaraan yang ditarik saat ini diamankan di Kantor Satpol PP di Lhokseumawe.
Murtala juga mengungkapkan bahwa praktik peminjaman kendaraan kepada lembaga di luar instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan sejak tiga tahun terakhir. Permasalahan aset menjadi temuan rutin BPK dan terus ditindaklanjuti oleh tim aset serta Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR).
Ia menambahkan, banyak kendaraan dinas di Pemkab sudah tidak layak pakai, termasuk dua ambulans yang hanya tersisa rangka namun masih tercatat sebagai aset aktif. Pemerintah daerah berkomitmen terus menertibkan dan menyelamatkan seluruh aset yang masih berada di tangan pihak ketiga.
“Si pengguna harus membuktikan keselamatan aset tersebut. Ini bentuk komitmen kita menyelamatkan aset negara,” tegas Murtala. []











Discussion about this post