MEDIAACEH.CO, Pidie – Seorang pria di Pidie, berinisial MA bin ZI (50) ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa anak tirinya. Pelaku telah melancarkan aksi bejatnya itu secara berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Pelaku mengaku telah memerkosa korban sebanyak 15 kali sejak tahun 2022,” kata Kasatreskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, Kamis 8 Mei 2025.
Dedy mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada pihak keluarganya dan membuat laporan ke polisi pada 20 April 2025.
Pelaku diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie saat berada di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 7 Mei 2025.
“Pelaku telah ditahan di sel Mapolres Pidie, dan saat ini masih dalam pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Kepada polisi, MA bin ZI, mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak 15 kali, sejak tahun 2022 saat korban masih berumur 16 tahun atau di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pidie tidak menjelaskan bagaimana pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya tersebut.
Atas dugaan tindak pidana itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Discussion about this post