MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara memaparkan capaian kinerja 2024 dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 7 Januari 2025, di Aula Kejari setempat. Di bidang Pembinaan, Kejari Aceh Utara berhasil merealisasikan 96,78% dari total pagu anggaran sebesar Rp 8,6 miliar, dengan capaian anggaran Rp 8,32 miliar. Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 616 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H.
Teuku Muzafar menjelaskan, dalam reformasi birokrasi, nilai akuntabilitas kinerja mencapai 78,00 (predikat BB), dan LKE Zona Integritas mencapai skor 97,6, serta telah melaksanakan 13 indeksasi reformasi birokrasi Kejaksaan RI.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 102 juta dari penanganan perkara perdata, dengan rincian tiga SKK litigasi dan 35 SKK nonlitigasi.
Di bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara aktif memberikan edukasi hukum melalui program seperti Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa. Selain itu, Kejari mengawal proyek strategis daerah (PSD) senilai Rp 17,2 miliar dan proyek strategis nasional (PSN) sebesar Rp 379 juta.
Sedangkan pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) 2024, pihaknya telah melakukan penanganan perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 331 perkara, Pratut (prapenuntutan) 272 perkara, penuntutan 254 perkara, eksekusi 250 perkara. Penanganan perkara restorative justice 3, kampung restorative justice 7, dan penuntutan perkara koneksitas 2 perkara.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), juga menjadi perhatian utama Kejari, dengan 39 barang bukti dikembalikan dan 163 dimusnahkan. Total PNBP dari barang rampasan mencapai Rp 452 juta, termasuk Rp 397 juta dari barang yang dirampas untuk negara.
Pada kinerja seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan jenis tindak pidana, Muzafar menyebutkan, di antaranya tindak pidana korupsi tingkat penyidikan 1, penuntutan 3, eksekusi 2, banding 1, kasasi 1 perkara. Tindak pidana kepabeanan penuntutan 2, eksekusi 1, banding 1 perkara. Selanjutnya, tindak pidana cukai dengan penuntutan 2, dan eksekusi 2 perkara.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja di tahun mendatang, dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, dan tentu membutuhkan dukungan banyak pihak termasuk Insan Pers dalam menyampaikan capaian ini ke publik,” ujar Teuku Muzafar.
Di lokasi yang sama, Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, menjelaskan, ada juga terkait kasus dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai honorer tahun 2015-2019 di sejumlah puskesmas di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, dilakukan Mantan bendahara Dinkes Aceh Utara dalam penyalahgunaan dana bersumber dari APBK Aceh Utara, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp.918.276.760.
“Bidang Pidsus juga melakukan penyelamatan keuangan negara yang berhasil disetor ke kas negara senilai Rp.97.858.298., itu pemulihan untuk kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana desa oleh geuchik di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada Tahun 2019-2021. Di mana sebenarnya kerugian negara itu berjumlah Rp250 juta sekian, yang berhasil kita pulihkan yaitu Rp 97 juta sekian. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan penindakan terhadap aset-aset terpidana untuk menutupi kerugian negara tersebut,” tutup Ivan Najjar. []
Discussion about this post