MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh), yang memenangkan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK), harus segera dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Tabina Aceh, Tgk H Muhammad Nur MSi kepada mediaaceh.co, Senin 6 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Proses pelantikan ini juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aceh,” ujar Tgk. Muhammad Nur.
Ia merujuk Pasal 88 ayat (6) Qanun tersebut, yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri guna disahkan dan dilantik.
Lebih lanjut, Pasal 89 ayat (1) mengharuskan DPRA mengusulkan pasangan calon terpilih kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah menerima berita acara penetapan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Sementara itu, Pasal 90 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden wajib memberikan pengesahan paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.
Menurut Tgk. Muhammad Nur, pelantikan ini tidak hanya mendesak secara hukum, tetapi juga sangat penting untuk mengakhiri ketidakpastian pemerintahan di Aceh yang telah berlangsung terlalu lama di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur.
“Kondisi ini membuat Aceh semakin terpuruk secara sosial dan ekonomi, bahkan menjadi daerah termiskin di Sumatera,” tambahnya.
Ia juga menyoroti perlunya pembenahan birokrasi pemerintahan yang selama ini mengalami kekosongan jabatan strategis.
“Untuk membangun Aceh, dibutuhkan waktu panjang untuk memperbaiki birokrasi. Oleh karena itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sangat mendesak,” tegasnya.
Terkait dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK, Tgk. Muhammad Nur menyatakan bahwa hal tersebut tidak relevan dengan Pilgub Aceh 2024 yang tidak berperkara di MK.
Ia menegaskan bahwa semua lembaga pemerintah harus taat asas kepada norma hukum yang berlaku.
“Pelantikan pasangan terpilih tidak boleh ditunda karena Pilgub Aceh 2024 telah memiliki payung hukum yang jelas dan sah. Kami berharap Presiden menghormati kearifan lokal Aceh sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang berlaku sebagai lex spesialis dengan otonomi asimetris,” pungkasnya.
Tgk. Muhammad Nur juga berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dapat bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian abadi dan program pembangunan di Aceh, sejalan dengan visi dan misi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Discussion about this post