MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seorang gadis berusia 17 tahun di Aceh Utara, dirudapaksa paman saat tinggal di rumah neneknya. Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukul oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang akhirnya menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS, 26 tahun, Selasa 30 Juli 2024.
Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal.
“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan, pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan. Namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah Ibunya (nenek korban) ,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Jumat 2 Agustus 2024.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 juli 2024. Pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tidur pulas dengan mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kain. Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan kepada orang lain.
Pada 26 Juli, lanjutnya, korban meninggalkan rumah neneknya dan mengadu pada sang ibu. Lalu kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.
“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban. Pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. []
Discussion about this post