MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan terhadap tiga pria di Kawasan Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/4/2024). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Tiga tersangka masing-masing berinisial MT(49), J(43) dan M(66). Ketiganya merupakan warga gampong setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba AKP Sunardi, Sabtu (27/4) menyebutkan, penangkapan itu dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi masyarakat dengan teknik undercover buy.
“Tim di lapangan menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah. Barang bukti sabu dalam bungkusan plastik kemasan teh cina Guanyinwang ditemukan dalam keranjang tempat menyimpan kain,” ujar Sunardi.
Menurut pengakuan para pelaku, kata Sunardi, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini. “Ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sunardi. []
Discussion about this post