MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap dua kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan pada konferensi pers, Kamis (22/2/2024) yang dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H.
Ada kesamaan dari dua peristiwa pemerkosaan tersebut, kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban yang mana kedua korban memanggil masing-masing pelaku dengan sebutan “Pakwa”.
Kasus Pakwa M
Pakws M (41) warga Gampong Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu, beberapa jam setelah pihak korban membuat laporan polisi.
“Tersangka ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan, A (8). Laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit. Dalam pemeriksaan penyidik, terungkap perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023,” jelas Kompol Muhayat.
Kasus Pakwa MU
Sementara itu, Pakwa MU (61) warga Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Kejadian pemerkosaan terhadap CA (14) dilakukan 19 Februari 2024 lalu. Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.
“Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam usai ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Aceh Utara. Dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan 4 kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir pada 3 Januari 2024,” ungkap Muhayat.
Terhadap kedua pelaku tersebut, penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menjerat keduanya dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Keduanya terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara.
Wakapolres Aceh Utara menyampaikan, sepanjang tahun 2024 ini unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani lima kasus perkara predator anak atau pedofilia.
“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani, pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari maraknya predator anak. Para orang tua juga jangan mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi sasaran menitipkan anak,” ujar Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.
Kompol Muhayat mengajak agar para orang tua secara bersama-sama menjaga anak-anak terhindar dari bahaya predator anak, sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. []
Discussion about this post