MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menandatangani MoU atau Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Dinas Kesehatan Aceh Utara, Rabu (21/2/2024) di Aula Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH.,M.H.QRMA menyebutkan, MoU ini sengaja dibuat untuk bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya MoU ini, nantinya diharapkan terjadinya kesepahaman antara pihak Kejari Aceh Utara dengan pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara untuk dapat ditindaklanjuti dengan SKK terkait masalah pelayanan kesehatan dan bagaimana memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini maka, jika memang ada permasalahan kita bicarakan dulu dan jangan sampai nanti timbul permasalahan baru dibicarakan. Misalnya terkait pembangunan Puskesmas itu harus dari awal, artinya mulai dari perencanaan sudah harus kita kawal dengan Surat Kuasa Khusus. Jangan sampai nanti pekerjaan pembangunan Puskesmas mau selesai, lalu kemudian dilakukan MoU atau SKK. Biasanya masalah muncul di kemudian hari,” ujar Teuku Muzafar, Kamis 22 Februari 2024.
Kata Teuku Muzafar, penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan oleh Sekdis, seluruh kepala bidang, Direktur RS Mukhtar Hasbi dan 32 kepala Puskesmas. Turut mendampingi, Kasi Pidana Khusus, Muchammad Arifin, SH.,M.H dan Kasi Datun, Dwil Mlly Nova, S.H.,M.H.
Dijelaskan, MoU atau SKK ini sengaja dibuat dari awal, jika terjadi persoalan-persoalan di dinas terkait dapata terdeteksi sejak dini dan supaya tidak menimbulkan masalah apalagi terkait dengan masalah hukum. “Ini bagian dari fungsi pencegahan agar tidak terjadi persoalan melawan hukum.”
Teuku Muzafar menambahkan, MoU atau SKK yang dibuat dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara merupakan yang ke lima kalinya. Sebelumnya, Nota Kesepahaman ini juga telah dibuat dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Perumda PDAM Turta Pase dan PT. Pupuk iskandar Muda (PIM).
“Kita imbau supaya pihak terkait yang berfungsi dengan pelayanan publik untuk melakukan MoU atau SKK dengan pihak Kejari Aceh Utara. Kami juga mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak takut memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat dan kami dari pihak Kejari Aceh Utara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mengawal terkait maslah pembangunan di Aceh Utara supaya dapat berjalan dengan sukses, lancar, dan dapat memenuhi apa yang menjadi harapan dari masyarakat,” terang Muzafar.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin secara terpisah membenarkan, pihaknya baru saja melakukan penanda tanganan Nota Kesepahaman dengan pihak Kejari Aceh Utara.
Kata dia, kerjasama ini merupakan hal penting yang harus dilaksanakan untuk mencegah terjadi berbagai persoalan hukum di Dinas Kesehatan Aceh Utara baik terkait perdata maupun tata usaha negara. “Bukankah mencegah lebih baik dari pada mengobati,” tukas Amir Syarifuddin. []
Discussion about this post