Sabtu, Februari 7, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Politik

Dinilai Langgar Aturan, Panwaslih Tertibkan 53 APK di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
7 November 2023
in Politik
Reading Time: 1 mins read
Dinilai Langgar Aturan, Panwaslih Tertibkan 53 APK di Aceh Utara
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menertibkan 53 lembar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2024.

Penertiban tahap awal itu dilakukan mulai wilayah timur Aceh Utara, yakni Pantonlabu hingga Lhoksukon, Senin, 6 November 2023. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Satpol PP Aceh Utara.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, Selasa (7/11) mengatakan, dari 53 APK ditertibkan itu terdapat 6 Baliho dan 47 spanduk caleg dinilai langgar aturan kampanye. Untuk pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023.

Pasca penertiban itu, kata Syahrizal, para peserta pemilu atau Caleg mulai melakukan penertiban secara mandiri seperti menurunkan dan menutup APK.

Dia mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP akan kembali melanjutkan penertiban APK pada Jumat (10/11) mendatang. “Jadi kami minta kepada Partai Politik dan para Caleg yang APK belum ditertibkan agar segera dilakukan,” katanya.

Syahrizal menambahkan, pihaknya bersama Panwascam tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar aturan untuk menciptakan tahapan pemilu yang benar-benar demokratis.

Kata Syahrizal, pasca ditetapkan peserta pemilu menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 kemarin. Panwaslih Aceh Utara menghimbau kepada seluruh peserta pemilu mulai 4-27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.

“Larangan itu dalam bentuk apapun, seperti pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lainnya,” ucapnya.

Dia menegaskan, jika kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan. “Hanya dibolehkan pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut,” terangnya.

Syahrizal mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Utara, Kasbangpol, dan Satpol PP yang mendukung penertiban APK dinilai langgar aturan. “Kami mengharapkan seluruh peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait aturan Alat Peraga Kampanye, sehingga tidak mengalami kerugian jika melakukan kampanye di tahapan pemilu mendatang,” pungkas Syahrizal. []

Tags: Laggar AturanPanwaslih
Previous Post

Dosen USU dan Unsam Laksanakan Pengabdian Nasional di Langsa

Next Post

13 Tokoh Terima Anugerah Budaya dan Tanda Kehormatan Wali Nanggroe

JanganLewatkan!

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026...

Ketua Komisi I DPRA: TNI Jangan Salah Kaprah, Fokus Tangani Bencana

Ketua Komisi I DPRA: TNI Jangan Salah Kaprah, Fokus Tangani Bencana

by Redaksi
26 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin, mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan aparat...

Next Post
13 Tokoh Terima Anugerah Budaya dan Tanda Kehormatan Wali Nanggroe

13 Tokoh Terima Anugerah Budaya dan Tanda Kehormatan Wali Nanggroe

Buka Stand di PKA-8, Omzet Pelaku UMKM Bertambah

Buka Stand di PKA-8, Omzet Pelaku UMKM Bertambah

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

4 Februari 2026
UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

4 Februari 2026
Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

3 Februari 2026
Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO