MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dr Hanif mengusulkan agar Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dialihkan menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pasien kurang mampu.
Hal itu disampaikan dr Hanif saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kepesertaan JKA dan JKN di RSJ Aceh pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Hanif menyebutkan, status pasien di RSJ Aceh terkendala dana yang sangat minim. Apalagi kondisi pasien dari keluarga kurang mampu dan yang ditelantarkan oleh keluarganya.
“Jadi kami memohon agar pasien kurang mampu ini bisa diusulkan peralihan dari JKA menjadi JKN. Dan kami juga meminta bantuan kepada Dinsos Aceh untuk memverifikasi,” ujar Hanif.
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Dinsos Aceh, Devi Riansyah akan mengusulkan nama-nama klien dari RSJ Aceh untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui Dinsos Kabupaten/Kota.
“Nantinya akan diusahakan setiap klien dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) tersendiri untuk mempermudah masuk kedalam penerima PBI-JK,” harap.
Devi mengaatakan, nantinya nama-nama pasien akan dipisahkan per kabupaten/kota, kemudian daftar nama tersebut dikirimkan ke Dinsos Aceh dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA).
Setelah dilakukan verifikasi oleh DRKA dan Dinsos Aceh, maka selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
“Usulan nama tersebut untuk diajukan ke Kementrian Sosial untuk persetujuan kepesertaan JKN segmen PBI-JK,” sebut Devi.
Sementara itu Kepada Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini menyebutkan, data yang dikirimkan oleh RSJ ke DRKA sebanyak 371 orang dan terdapat NIK ganda sebanyak 10 klien.
“Dari 371 Data yang RSJ kirimkan ke kami ada 10 NIK ganda, kalau pasien dewasa bisa kita keluarkan dari Kartu Keluarga orang tuanya untuk selanjutnya dibuat KK sendiri atas persetujuan, keluarga kecuali masih usia anak (kurang dari 18 tahun),” pungkas Teuku Syarbaini.[]
Discussion about this post