MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai tahun anggaran 2012 – 2017.
Sidang dilakukan langsung di lokasi monumen yang berada di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan Setempat dilakukan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, R. Hendral, S.H., M.H, serta Sadri, S.H., M.H., dan R Deddy Haryanto, S.H., M.H., sebagai hakim anggota dengan panitera pengganti, Saiful Bahri. Turut hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Intelijen.
Sementara lima terdakwa dihadirkan dengan didampingi penasehat hukumnya. Masing-masing terdakwa, Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017), T. Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek itu tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek itu tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat itu, para terdakwa juga ikut menghadikan Tim Ahli Kontruksi dari Politeknik Lhokseumawe sebagai sandingan terhadap Tim Ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Victor Sinaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara kepada sejumlah wartawan di lokasi menyebutkan, sidang Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran) atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan.
“Kita di lapangan sudah melihat ada tiga masterplan, tiga bestek yang diigunakan oleh para terdakwa dalam perkara ini. Di antaranya, bestek awal yang setotal engineering volume bangunan terlihat ada 80mx80m, tetapi ternyata di persidangan perencanaan ini tidak ada tendernya dan saksi dari ULP juga menyatakan itu tidak ditender, lalu kemudian ujug-ujug (tiba-tiba) ada bestek review. ,” ujar Diah.
Kemudian, lanjutnya, di bestek review desain masterplan itu, terjadi perubahan volume bangunan menjadi 40m x 40m, lalu ada gambar arsitektur potongan-potongan gambar yang tidak dikerjakan seperti kubah tipe dua.
“Nah, di situ seharusnya kubah berikut yang menempel ada 12, tetapi yang ada hanya delapan. Kita duga itu tidak bisa dikerjakan karena mereka mengurangi volume, jadi tidak ada space untuk mengerjakan kubah tipe dua. Itu seharusnya ada di antara tangga sama kubah yang besar,” ungkapnya.
Selain itu, kata Diah, karena ada pengecilan volume bangunan, harusnya ada delapan ruang museum, namun yang ada mereka hanya mengerjakan bangunan induk 40m x 40m dan ternyata itulah yang ditender review itu. Sementara bestek perencanaan masternya itu tidak ditenderkan oleh mereka unit-unit pengadaan KPA dan PPK. “Itu jelas melanggar Perpres No 54 tahun 2010,” tegas Diah.
Diah juga menjelaskan beberapa temuan lainnya, termasuk beberapa kebocoran dan keretakan yang sangat parah. “Tadi ahli dari penuntut umum sudah menyatakan bahwa itu karena tidak rigid betonnya, ada pori yang sangat terbuka. Itu melanggar standar dari konstruksi spesifikasi teknisnya, seharusnya tidak boleh ada keretakan dan kebocoran sampai dengan ada lumut dan genangan air,” pungkas Diah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melakukan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 14 Agustus 2023.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswari Akbari yang bertindak sebagai JPU.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara itu menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya, Mirza Gunawan selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Aceh Utara. Lalu, Razaly, S.T, selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2013. Terakhir, Muhammad Nasir, S.E., Kuasa Pengguna Anggaran design review gambar perencanaan PT. Atjeh Design Engineering pada proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012.[]
Discussion about this post