MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh menyatakan tidak ada alokasi anggaran untuk beasiswa tahun 2023. Hal ini dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (ABPA) tahun 2023 tidak mencupi untuk membuka pendaftaran beasiswa.
“Untuk tahun 2023 belum ada anggaran untuk program beasiswa baru. Hanya tersedia anggaran untuk yang lanjutan,” kata Syaridin, Senin 29 Mei 2023.
Salah sorang penerima beasiswa, Zurrafiqah, mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) mengatakan, beasiswa dari pemerintah Aceh sangat membantu dalam menyelesaikan kuliah.
“Saya salah seorang penerima beasiswa Program Aceh Carong Pemerintah Aceh, Alhamdulillah berkat adanya beasiswa saya bisa lebih fokus untuk belajar, beban kuliah berkurang,” kata Zurrafiqah.
Ia menjelaskan, beasiswa yang diterimanya mencakup uang SPP dan uang saku untuk delapan semester. “Sampai saat ini saya masih menerima beasiswa dan sangat membantu saya,” katanya.
Ia berharap agar beasiswa pemerintah Aceh harus ada setiap tahun, karena setiap tahun yang masuk kuliah berbeda-beda, ada anak yatim, miskin dan lain sebagainya.
“Kami berharap agar beasiswa dari Pemerintah Aceh ada setiap tahun, karena banyak siswa yang sudah lulus sekolah ingin kuliah, tapi sebagian tidak sanggup melanjutkan kuliah karena punya keterbatasan keuangan,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 103 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPSDM Aceh disebutkan bahwa tugas pokok BPSDM Aceh adalah, menyelenggarakan dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur Aceh, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok tersebut, BPSDM Aceh mempunyai fungsi; penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia provinsi. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, melakukan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten kota, pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Provinsi, pembinaan UPTB; dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pengembangan sumber daya manusia Aceh.
Discussion about this post