MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, mengumumkan Keputusan DPR Aceh tentang pembentukan Panitia Khusus Pembahas dan Penyusun Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022.
Keputusan DPR Aceh dibacakan Sekretaris DPR Aceh sebelum Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPR Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Rabu 5 April 2023 ini usai.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyatakan kepada Anggota Pansus yang telah ditetapkan agar dapat segera memilih pimpinan pansus dan mempercepat pembahasan dan penyusunan Rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
“Pemerintah Aceh telah menerima Rekapitulasi aspirasi dalam Laporan Reses I Pimpinan dan Anggota DPR Aceh tahun 2023 untuk selanjutnya rangkuman aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Discussion about this post