MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Jumlah anak (siswa) korban pencabulan yang dilakukan M, 43 tahun seorang ASN oknum guru agama di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang. Setelah sebelumnya empat orang tua korban yang melapor dan pengakuan pelaku tujuh siswa.
Hal itu terungkap ketika unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, bersama pihak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.
“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah itu, kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan. Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang telah dicabuli oleh pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., Jumat 7 April 2023.
Dalam proses hukumnya, AKP Agus menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku. Korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru agama yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara, Rabu, 29 Maret 2023 malam, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara. Guru yang berusia 43 tahun itu ditangkap atas kasus pencabulan terhadap tujuh siswinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M. Sabtu (1/4/2023) kepada mediaaceh.co menyebutkan, tersangka melakukan pelecehan seksual atau pencabutan terhadap siswi SD di sekolahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu hingga Maret 2023.
“Tersangka beraksi dengan modus saat jam mengajar ia memanggil korban untuk membaca buku dengan posisi berdiri di samping mejanya. Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuannya,” ungkap AKP Agus.
Discussion about this post