MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyosialisasikan draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh ke 23 kabupaten dan kota di Aceh. Sosialisasi ini merupakan langkah DPR Aceh untuk memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh terkait draft perubahan UU hasil perdamaian Aceh tersebut.
Sosialisasi ini dilaksanakan melalui metode tatap muka dengan penyampaian paparan serta diskusi interaktif. Kegiatan yang dihelat di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh ini turut mengundang pimpinan dan anggota DPRK setempat, bupati/wali kota, Kapolres, Kajari, Dandim dan juga Ketua MPU.
Selain itu, sosialisasi ini juga turut mengundang Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Ketua MPA, Ketua MAA, para Asissten I kabupaten setempat serta Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum Setda Kabupaten/Kota.
“Maksud dilakukan kegiatan sosialisasi draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh agar diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Senin 27 Februari 2023.
Tim sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau di Aceh dikenal dengan sebutan UUPA tersebut, dibagi atas beberapa zona. Zona pertama akan bertugas menyosialisasikan draft perubahan UUPA di Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang. Tim Zona I ini akan dikoordinir oleh Saiful Bahri yang juga Ketua DPR Aceh.
Sementara Mawardi atau Teungku Adek dipercaya menjadi Ketua Tim Sosialisasi di Zona I dan H Ridwan Yunus, sebagai Sekretaris.
Tim Zona I juga beranggotakan Iskandar Usman Al-Farlaky, Zulfadli, Samsul Bahri bin Amiren, Muslim Syamsuddin, dan H Amiruddin Idris. Selanjutnya Tim Zona I juga diperkuat oleh Prof Herman Fithra, M Yusuf Abdul Wahab, H Khaidir Abdurrahman, Ermiadi Abdurrahman, dan Nurzahri sebagai anggota.
Selanjutnya, DPR Aceh juga membentuk tim sosialisasi draft perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh di Zona II, yang bertugas untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, dan Pidie Jaya. Tim Zona II tersebut dikoordinir oleh H Dalimi, dan diketuai oleh H Abdurrahman Ahmad, serta sekretaris M Rizal Falevi Kirani.
Tim Zona II ini beranggotakan H. Ihsanuddin MZ, H Azhar MJ Roment, Dr Ansari Muhammad, Anwar, Sulaiman, Prof Dr Ir Marwan, dan Prof Dr Mujiburrahman.
Selanjutnya T. M. Nurlif, Tgk H. Muhibbussabri A. Wahab, Arif Fadillah, Teuku Kamaruzzaman, Tgk Anwar Ramli, Juanda Jamal, dan Syakya Meirizal turut memperkuat Tim Zona II sebagai anggota.
DPR Aceh juga membentuk Tim Zona III yang bertugas di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, dan Aceh Tengah untuk menyosialisasikan draft perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Dr T R Keumangan, menjadi Koordinator Tim Zona III yang turut dibantu Tarmizi sebagai Ketua dan Fuadri, sebagai Sekretaris Tim.
Di Zona III ini tim terdiri dari H Zaenal Abidin, Dr Ishak Hasan, Dr H Teuku Taufiqulhadi, Muslahuddin Daud, Devied Jasa Putra, Dr Ahmad Farhan Hamid, dan Dr Otto Nur Abdullah sebagai anggota. Tim Zona III juga beranggotakan Zainal Abidin, serta Hesphynosa Risfa.
Selanjutnya DPR Aceh juga membentuk Tim Zona IV untuk menyosialisasikan draft perubahan UUPA di Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Tim Zona IV ini akan dikoordinir oleh Safaruddin, dan dibantu H Ali Basrah sebagai Ketua serta drh Nurdiansyah Alasta sebagai sekretaris.
Tim Zona IV ini beranggotakan Safrijal, Hendriyono, Rijaluddin, Tgk H Makhyaruddin Yusuf, Mukhlis Mukhtar, Dr Efendi Hasan, Ubaidullah dan Zulfikar Muhammad.
“Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan sejak Senin 27 Februari 2023 hingga 9 Maret 2023,” ujar Kasubbag Humas Sekretariat DPR Aceh, Aufar Abubakar.
Discussion about this post