Rabu, Maret 29, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

PAKAR Minta Dewan Komisioner OJK Pusat Periksa Kepala OJK Aceh

by Redaksi
3 November 2022
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
PAKAR Minta Dewan Komisioner OJK Pusat Periksa Kepala OJK Aceh
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memeriksa Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri yang sudah menimbulkan kegaduhan di Aceh terkait suksesi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS).

Permintaan itu disampaikan Direktur Pusat Analisis Kajian Advokasi Rakyat (PAKAR), Muhammad Khadiri, merespon pandangan yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA, Sulaiman beberapa waktu lalu di media online.

Menurut Muhammad Khaidir, langkah Kepala OJK Aceh menyampaikan kepada media tentang dua calon Dirut BAS yang tidak disetujui atau tidak lulus fit and proper test pada 18 Oktober 2022, juga diluar kebiasaan, dan tidak sesuai dengan regulasi POJK 27/2016.

“Mestinya, OJK Aceh hanya menyampaikan kepada Bank Aceh dan kepada pihak lain, dalam hal ini Pemerintah Aceh, sebagai Pemegang Saham Pengendali. Ini merujuk Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) POJK 27/2016,” tegas Muhammad Khaidir.

Ia mengingatkan, OJK Aceh bahwa sesuai dengan regulasi terkait fit and proper test (Pasal 4 dan Pasal 8 POJK 27/2016) maka aspek yang diuji terhadap calon adalah aspek integritas dan kompetensi. Jika memang tidak bermasalah secara integritas dan kompetensi tapi tidak disetujui maka dua calon Dirut BAS jelas sudah dirugikan, dan sekaligus mengindikasikan adanya permainan. Pihak berwenang patut untuk memeriksanya atau melakukan audit.

“Terkait tuntutan agar dirut BAS yang baru berkerja secara extra ordinary, jelas itu tugas pemilik bank khususnya PSP yang dapat mereka uji dalam rencana bisnis bank baik aspek corporate plan maupun bisnis plan, jadi bukan OJK,” sebut Muhammad Khaidir.

Ditambahkan, tugas OJK hanya menilai kedua calon yang diajukan ada atau tidak ada masalah dengan integritas dan kompetensi mereka. Jika tidak bermasalah maka keduanya disetujui dan diserahkan kepada bank untuk ditindaklanjuti. Jika tidak disetujui otomatis pemilik bank yang akan melakukan langkah seleksi kembali, sebab begitulah regulasi yang ada.

PAKAR mengingatkan bahwa proses yang sudah ditempuh PSP dan Dewan Komisaris melalui Komite RN BAS sebelumnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Dewan Komisaris dalam konperensi pers tanggal 27 Oktober 2022.

“Jika tidak sesuai dengan regulasi tentu pihak OJK tidak melakukan fit and proper test. Bahwa, ada proses pengembalian saat mengajukan 3 calon itu bukan soal regulasi melainkan permintaan OJK agar hanya mengajukan dua calon. Dalam regulasi tidak ditegaskan berapa jumlah calon yang mesti dikirimkan. Silahkan periksa Pasal 10 ayat (5) POJK 27/2016,” tutup Direktur PAKAR.

Tags: Calon Dirut BASojkOtoritas Jasa KeuanganPAKAR
Previous Post

Begini Cara Mendaftar Beasiswa Pemerintah Aceh untuk Pra Pendidikan Profesi Guru

Next Post

Ini Tahapan dan Jadwal Seleksi Beasiswa Pra Pendidikan Profesi Guru Tahun Anggaran 2022

JanganLewatkan!

Pj Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut BAS

Pj Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut BAS

by Redaksi
9 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah, melantik...

Pj Gubernur Minta Bupati/Walikota se-Aceh Selalu Kompak Tangani Berbagai Isu Pembangunan

Pj Gubernur Minta Bupati/Walikota se-Aceh Selalu Kompak Tangani Berbagai Isu Pembangunan

by Redaksi
8 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, meminta Bupati dan Walikota seluruh Aceh agar selalu kompak dalam...

Bank Aceh Serahkan Donasi Gempa Turki ke BPBA

Bank Aceh Serahkan Donasi Gempa Turki ke BPBA

by Redaksi
7 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Bank Aceh menyerahkan donasi untuk korban gempa Turki sebesar Rp 412.388. 000, yang diterima langsung oleh...

Next Post
Seleksi Calon Penerima Beasiswa Diploma Aceh Carong Bagi Masyarakat Miskin Usulan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020

Ini Tahapan dan Jadwal Seleksi Beasiswa Pra Pendidikan Profesi Guru Tahun Anggaran 2022

Ikut Daftar Rekrutmen MPD, Sekda Aceh Utara: Bukan Sembarang Orang Bisa Ikut Mendaftar

Discussion about this post

BeritaTerbaru

2.153 Peserta SNBP Lulus di USK

2.153 Peserta SNBP Lulus di USK

28 Maret 2023
Gagalkan Aksi Balap Liar di Aceh Utara, Polisi Amankan 48 Unit Sepeda Motor

Gagalkan Aksi Balap Liar di Aceh Utara, Polisi Amankan 48 Unit Sepeda Motor

28 Maret 2023
Polres Aceh Utara Bagikan 100 Paket Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

Polres Aceh Utara Bagikan 100 Paket Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

28 Maret 2023
Ratusan Kepala PAUD/TK di Aceh Utara Ikut Seminar Implementasi Kurikulum Merdeka

Ratusan Kepala PAUD/TK di Aceh Utara Ikut Seminar Implementasi Kurikulum Merdeka

28 Maret 2023
Pj Bupati Aceh Utara Ajak ASN Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadan

Pj Bupati Aceh Utara Ajak ASN Perbanyak Ibadah di Bulan Ramadan

28 Maret 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO