MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh, Pemerintah Aceh kembali membuka peluang bagi guru – guru yang ingin mengikuti program persiapan (Pra) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2022. Program beasiswa diberikan untuk guru – guru kontrak/bakti dan merupakan guru mata pelajaran.
Informasi tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh BPSDM Aceh Nomor BPSDM.421.1/ 952 /2022 tentang Seleksi Calon Penerima Beasiswa Pra Pendidikan Profesi Guru Tahun anggran 2022.
Berikut Tahapan dan Jadwal Seleksi:
1. Pengumuman : Tanggal 1 November 2022
2. Pendaftaran : Tanggal 1 sd 13 November 2022
3. Seleksi Administrasi : Tanggal 1 sd 13 November 2022
4. Pengumuman Hasil Administrasi: Akan dinformasikan lebih lanjut
5. Pelaksanaan Ujian Tulis: Akan dinformasikan lebih lanjut Pengumuman Akhir: Akan dinformasikan lebih lanjut
Sebagai informasi, program beasiswa diberikan untuk guru – guru kontrak/bakti dan merupakan guru mata pelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
Umum
1. Penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK);
2. Surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba (Surat bebas narkoba dilengkapi setelah lulus);
3. Surat berkelakuan baik (SKCK) (dilengkapi setelah lulus);
4. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi;
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir) :
a. Bersedia Kembali ke Aceh setelah selesai studi;
b.Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
c. Tidak terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum, mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
d. Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etika akademik;
e. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh;
f. Salah satu anggota keluarga kandung, suami/Istri tidak sedang menerima beasiswa dari BPSDM Aceh; dan
g. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya
6. Melampirkan Ijazah terakhir atau fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar (pejabat terkait); dan
7. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm.
Khusus
1. Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
4. Aktif Mengajar selama dua tahun terakhir.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari kepala sekolah.
6. Diperuntukkan bagi Guru PNS , Kontrak dan Bakti.
Discussion about this post