MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penjabat Bupati Aceh Utara mengeluarkan surat pernyataan bencana terkait banjir yang melanda kabupaten tersebut. Foto selebaran surat tersebut dibagikan oleh Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani melalui pesan Whatshap kepada mediaaceh.co, Rabu malam, 5 Oktober 2022.
Surat Pernyataan Bencana Nomor: 360/1656/2022 itu ditandatangani Sekda Aceh Utara A Murtala atas nama Pj Bupati Aceh Utara.
Dalam surat itu, Pj Bupati Aceh Utara menyatakan pada Rabu, 5 Oktober 2022, pukul 07.00 WIB, telah terjadi bencana alam banjir akibat curah hujan yang tinggi, sehingga meluapnya air Sungai Krueng Keureuto, Krueng Peuto, Krueng Pirak, Krueng Sawang, Krueng Nisam, dan Krueng Pase, di Kecamatan Pirak Timu, Lhoksukon, Tanah Luas, Samudera, Cot Girek, Muara Batu, Geureudong Pase, Langkahan, Dewantara, Nibong, dan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Banjir merendam berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk, dan terganggunya unsur kehidupan dan penghidupan.
Bencana alam banjir tersebut telah mengakibatkan adanya pengungsian penduduk, longsornya tanggul/tebing sungai, terendamnya rumah masyarakat, areal pertanian, perkebunan, fasilitas umum dan sosial dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, serta terhambatnya jalur transportasi.[]
Discussion about this post