MEDIAACEH.CO, Pidie Jaya – Dua pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar ditangkap Tim Resmob bersama Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Keduanya ditangkap di jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Mesjid, Panteraja, Pidie Jaya, Selasa 24 Mei 2022, dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedi Miswar mengatakan, penangkapan dua pelaku penimbun solar bersubsidi tersebut berawal informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan pengembangan, tim Resmob bersama Unit II Tipidter menemukan mobil pick up L300 yang sedang melintas,” kata Iptu Dedi Miswar, Rabu 25 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, tambah Kasat, ditemukan sebanyak 14 drum berisikan minyak solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, solar bersubsidi itu milik kedua pelaku berinisial ZA (37) dan AS (34)keduanya warga Mutiara Timur, Pidie.
“Karena kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pijay,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Iptu Dedi Miswar, mengamankan satu unit mobil L300 BL 8349 BF, 14 drum yang berisikan 2.800 liter solar dan satu unit mesin sedot.
“Kedua pelaku di jerat Pasal 55 Undang – Undang RI No 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.[]
Discussion about this post