MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam mengimbau kepada para pasangan calon pengantin agar mendaftarkan pernikahan secara resmi di kantor Urusan Agama (KUA).
“Sudah semestinya pasangan calon pengantin mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA agar pernikahan tersebut sah secara agama dan resmi secara hukum negara,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Jamhuri saat pembukaan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah dan Calon Pengantin Tahun 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Selasa 24 Mei 2022, kemarin.
Menurutnya, pernikahan yang didaftarkan di KUA akan dilindungi oleh hukum yang berlaku untuk menjaga hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga agar berjalan sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang berlaku.[]
Discussion about this post