MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang polisi gadungan bernama MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar, ditangkap petugas usai merampas lima unit ponsel milik Evi Oktiansyah (43) dari tangan anaknya bernama M.Faris (15) warga Punge Blang Cut di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, pada Selasa malam, 10 Mei 2022.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku merampas ponsel milik korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.
“Pelaku (MH) mengaku sebagai anggota polri, dan apabila M Fariz tidak menyerahkan ponsel tersebut, maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” kata Kompol Ryan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Mei 2022.
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz, lalu ia pun melarikan diri, tambahnya.
Tak lama kemudian, M Fariz melaporkan kepada orang tuanya bahwa ponsel yang dititipkan padanya telah diambil oleh pelaku.
Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut.
“Kami setelah menerima laporan korban pada Kamis siang, langsung membetuk tim guna melakukan pengungkapan terhadap kasus perampasan ponsel milik korban, dan Alhamdulillah, beberapa jam kemudian, pelaku MH berhasil kami amankan dirumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan Sepeda Motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu,” sebut Kompol Ryan.
Kompol Ryan merincikan jenis ponsel milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit ponsel merk oppo A16, satu unit ponsel merk vivo Y12 S, satu unit ponsel merk redmi 9C, satu unit ponsel merk redmi 8A pro dan satu unit ponsel merk iphone 7.
Sementara itu, saat dilakukan penangkapan dirumah MH, petugas mendapatkan dua unit ponsel milik korban diantaranya ponsel merek iphone 7 dan redmi 9C serta sepeda motor Yamaha NMax BL 4053 AF sebagai alat bantu
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, saat dilakukan interogasi, pelaku MH tidak melakukan sendiri, dia mengakui bahwa selain MH juga ada keterlibatan pelaku lainnya bernama HM (27) warga Lambleut, Aceh Besar.
“MH saat melakukan aksinya bersama HM, dan HP milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih ditangan HM. Ia pun kini menjadi DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh” tutur Kasatreskrim.
“Kami mengimbau kepada HM untuk dapat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti, dan kepada keluarga untuk membujuk HM dalam hal menyerahkan diri sebelum diamankan oleh petugas kami,” pinta Kompol Ryan lagi.
Kini, MH mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.[]
Discussion about this post