MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebutkan kuota jamaah haji yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Aceh tahun 2022 berjumlah 1.988 orang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Arijal mengatakan, kuota haji Aceh sebelumnya berjumlah 4.393 orang. Namun yang bisa berangkat tahun ini hanya setengah, mengingat kuota yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia juga terbatas.
“Meskipun kita tidak mendapat kuota penuh, hanya kisaran 50 persen. Kita tetap bersyukur jamaah haji Aceh bisa berangkat,” kata Arijal, Selasa 26 April 2022.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022, kuota haji Indonesia 1443 Hijriah/2022 Masehi berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Arijal mengatakan berdasarkan KMA tersebut kuota haji Aceh berjumlah 1.988 jamaah. Jika ditotalkan dengan petugas dan pembimbing yang diberangkatkan maka berjumlah 1.999 orang.
“Ini merupakan berita bahagia, bagi kita umat muslim, terkhusus juga di Aceh setelah dua tahun terjadinya pembatalan keberangkatan jamaah haji akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak Menteri Agama mengumumkan keberangkatan haji tahun ini, Kemenag Aceh beserta jajaran aktif melakukan sosialisasi ke tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan untuk melakukan persiapan.
Dikatakannya, keberangkatan jamaah haji kloter pertama Indonesia, akan berangkat pada 4 Juni 2022 mendatang. Usia jamaah yang berangkat juga dibatasi di bawah 65 tahun, sesuai dengan kebijakan Arab Saudi.
“Tentu waktunya relatif singkat, jadi kita bekerja ekstra dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan pihak imigrasi,” katanya.
Kemenag Aceh mengimbau kepada seluruh jamaah yang akan berangkat, untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik manasik serta menjaga kesehatan diri sejak dini.
Tentu, kata dia, harus menjadi perhatian semua bahwa pembatasan keberangkatan jamaah haji dengan kuota tidak penuh dikarenakan masih adanya pandemi.
“Jadi harus menjadi perhatian khusus, untuk taat aturan dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi, dan istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib haji, baik itu kemampuan ekonomi dan kesehatan,” sebut Arijal.[]
Discussion about this post