MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang oknum wartawan di Banda Aceh berinisial FH (39) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, pelaku FH, warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, ditangkap pada Selasa 26 April 2022, sekitar pukul 14.56 WIB.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Kompol Tendri Wardi, Selasa 26 April 2022.
Saat penggeledahan, kata Tendri, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ,” katanya.
Kepada polisi, oknum wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,” pungkas Tendri.[]
Discussion about this post