Minggu, Mei 22, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Polres Aceh Utara Gelar Rekonstruksi Penembakan Burak

Delapan Adegan Diperagakan

by Zulkifli Anwar
18 April 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Polres Aceh Utara Gelar Rekonstruksi Penembakan Burak

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi penembakan yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46) di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Reka ulang kejadian tersebut digelar di depan kantor Satuan Rekrim setempat, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.

Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25). Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Di lokasi hadir Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim, Taufik cs dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka, Geuchik Gampong Alue Ngom, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian. Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Burak yang dilakukan oleh Ajrol. Dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan. Karena menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu. Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto di lokasi.

Kata Noca, reka ulang kejadian yang dilakukan hari ini (Senin) sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.

Pantauan mediaaceh.co di lokasi, dalam reka ulang kejadian pertama, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak (korban), sehingga Ajrol mengambil sebilah parang mendatangi korban dengan niat membacoknya.

Adegan dua, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin. Adegan tiga, Selasa (1/3) pukul 11.00 WIB, tersangka Ajrol berdiri di belakang kios milik Nilawati, kemudian menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 mm milik tersangka Fakhrurrozi.

Adegan empat, setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, tersangka Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh saksi Sayuti. Kala itu Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin. Kala itu Ajrol juga menelfon Fakhrurrozi dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut.

Adegan lima, tersangka Ajrol menghubungi abangnya (tersangka Ajmal) untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang.

Adegan enam, pukul 18.30 WIB (1/3) saksi Khairul pergi mengambil tas berisi baju dan uang dari tersangka Ajmal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Adegan tujuh, pukul 19.30 WIB, saksi Khairul tiba di rumahnya membawa tas berisi baju dan uang yang telah disiapkan tersangka Ajmal. Adegan delapan, saksi Khairul memberikan tas kepada tersangka Ajrol.

Sebagaimana diketahui, Ajrol (25) warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Kombatan GAM, Burak, Selasa (2/3/2022) siang. Dalam kejadian tersebut korban tewas di tempat.

“Tersangka Ajrol sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata Noca.

Ditambahkan Noca, untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

Previous Post

Mengaku Mendapat Bisikan, Pria Ini Bacok Teman

Next Post

Gubernur Aceh Teken Edaran Libur Idulfitri, Begini Isinya

JanganLewatkan!

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

by Redaksi
22 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memberikan penjelasan terkait sejumlah berita yang beredar,...

JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

by Redaksi
20 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11...

Harkitnas ke-114 di Aceh Utara, Tonggak Kebangkitan dari Pandemi Covid-19

Harkitnas ke-114 di Aceh Utara, Tonggak Kebangkitan dari Pandemi Covid-19

by Zulkifli Anwar
20 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi tonggak kebangkitan dari pandemi Covid-19, juga dari krisis multidimensi...

Next Post
Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 2 Agustus

Gubernur Aceh Teken Edaran Libur Idulfitri, Begini Isinya

Terkait Sumur Minyak di Ranto Peurelak, YARA Somasi Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina

YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

22 Mei 2022
Kehadiran Ustaz Hanan Attaki Dongkrak Popularitas Daerah

Kehadiran Ustaz Hanan Attaki Dongkrak Popularitas Daerah

22 Mei 2022
Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

Atlet Binaan KONI Aceh Tambah Medali untuk Indonesia di SEA Games Vietnam

22 Mei 2022
Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

22 Mei 2022
Begini Cara Pilih dan Mengolah Daging Bebas PMK

Begini Cara Pilih dan Mengolah Daging Bebas PMK

20 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO