MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap TB, warga Gampong Manyang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (11/3/2020) sore. Pria paruh baya berusia 53 tahun itu ditangkap karena menanam pohon ganja di kebun belakang rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Kamis 12 Maret 2020, menyebutkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa TB menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, Bangsawan kita tangkap di depan rumahnya pukul 17.00 WIB (Rabu). Kemudian tersangka kita bawa ke kebun belakang rumahnya, ternyata memang benar di kebun itu ada pohon ganja. Semuanya berjumlah 10 batang,” ujar Daud.
Setelah dicabut, kata Daud, pohon ganja tersebut bersama tersangka TB diamankan ke Polres Aceh Utara. “Tersangka masih kita mintai keterangan,” pungkas AKP M Daud.[]
Discussion about this post