MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus SF (36) warga Gampong Rayeuk Matang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 68,32 gram/brutto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud kepada mediaaceh.co menyebutkan, tersangka SF diringkus di kawasan Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Setelah kejadian penggerebekan di Cot Girek beberapa hari lalu, kita memang semakin gencar mengejar para bandar narkoba. SF ini memang sudah lama menjadi target operasi. SF kita ringkus saat transaksi, sementara satu tersangka lainnya R berhasil melarikan diri,” ujar Daud.
Daud mengatakan, SF berperan sebagai agen untuk proses tawar-menawar harga sebelum transaksi. Sementara R bertugas sebagai kurir pengantar barang. “Sabu itu dibawa dari Geudong, Kecamatan Samudera,” ucapnya.
Saat ini tersangka SF dan barang bukti dua paket sabu telah diamankan ke Polres Aceh Utara. “SF masih diperiksa dan dimintai keterangannya,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post