MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa 25 Februari 2020. Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus dari tersangka yang digerebek di gubuk Gampong Bantan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
“SF (54) warga Gampong Tanjong Hagu, kita tangkap berdasarkan pengakuan I yang kita tangkap di Cot Girek. i mengaku memperoleh sabu dari SF. Sementara AH kita tangkap karena SF mengaku sabu miliknya diperoleh dari AH (45) warga Gampong Kito. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud kepada mediaaceh.co.
Dalam penangkapan itu, kata Daud, pihaknya mengamankan barang bukti empat paket sabu dari SF. “Dari SF yang kita tangkap pukul 06.00 WIB, kita amankan empat paket sabu seberat 404,35 gram/brutto,” ucap Daud.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara. “Kedua tersangka masih diperiksa, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP M Daud.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek sebuah gubuk yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika di Gampong Bantan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan itu satu tersangka tewas dan satu lainnya ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Selasa (25/2) menyebutkan, tersangka tewas berinisial S (22) warga Gampong Bantan, Cot Girek. Sementara tersangka yang ditangkap berinisial I (36) warga Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Saat digerebek, kedua tersangka sedang melakukan transaksi. Ketika hendak ditangkap, S melawan dengan cara mencabut pisau belati dan mengejar anggota. Saat anggota memberi tembakan peringatan ke udara dua kali, S tidak menggubris dan tetap berupaya menyerang anggota. Maka diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak paha kiri tersangka S satu kali,” ujar Daud.
Discussion about this post