MEDIAACEH.CO, Nagan Raya – Sebanyak 66 orang Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya terima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK berlangsung di aula kantor Kemenag setempat, yang diserahkan secara simbolis oleh T. Ahmad, Kasi Penyuluhan Agama Islam Data dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan Kakan Kemenag Nagan Raya, H. Amiruddin, Selasa 25 Februari 2020.
“Dengan hadirnya bapak/ibu dapat memberikan pesan agama kepada masyarakat. Apalagi ini program Kementerian Agama untuk mewujudkan moderasi beragama dalam masyarakat, dan menangkal radikalisme yang bisa menghancurkan persatuan dan kesatuan”, tutur Amiruddin.
Penyerahan SK kepada Penyuluh Agama Islam tersebut yang terdiri dari PNS 2 orang dan non PNS 64 orang. Untuk PNS 1 orang bertugas di kecamatan Beutong dan 1 orang di kecamatan Darul Makmur. Sedangkan penyuluh non PNS ditempatkan dalam 1 kecamatan 8 orang.
T. Ahmad S.Ag Kasi Penyuluhan Agama Islam Data dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, dengan hadirnya Penyuluh Agama Islam ke tengah masyarakat agar dapat menyampaikan bimbingan kepada masyarakat. Selain itu dapat menangkal radikalisme yang berkembang di dalam masyarakat.
“Kepada penyuluh yang sudah di SK-kan diharapkan, agar dapat merangkul masyarakat yang tidak mau melaksanakan ibadah, sehingga masyarakat mau melaksanakan ibadah. Dan penyuluh untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan”, ujar T. Ahmad.
T. Ahmad juga mengingatkan, penyuluh bisa diberhentikan apabila tersangkut perkara hukum pidana, melakukan perbuatan terlarang, kinerja yang buruk.
“Penyuluh setiap 6 bulan harus di evaluasi”, katanya.
Pada saat penyerahan SK Penyuluh Agama Islam turut disaksikan oleh Kakankemenag Nagan Raya, Kasubbag TU, para Kasi dan Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Nagan Raya.
Discussion about this post