MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek sebuah gubuk yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika di Gampong Bantan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Senin 24 Februari 2020, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan itu satu tersangka tewas dan satu lainnya ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Selasa 25 Februari 2020 menyebutkan, tersangka tewas berinisial S (22) warga Gampong Bantan, Cot Girek. Sementara tersangka yang ditangkap berinisial I (36) warga Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Saat digerebek, kedua tersangka sedang melakukan transaksi. Ketika hendak ditangkap, S melawan dengan cara mencabut pisau belati dan mengejar anggota. Saat anggota memberi tembakan peringatan ke udara dua kali, S tidak menggubris dan tetap berupaya menyerang anggota. Maka dimbil tindakan tegas dan terukur dengan menembak paha kiri tersangka S satu kali,” ujar Daud.
Lanjutnya, “Tersangka I kita amankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 31,94 gram/brutto dan dua paket ganja dengan berat 11,46 gram yang disimpan di kantong celananya,” terang Daud.
Daud menambahkan, “S meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Cut Mutia, setelah sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Cot Girek. Tersangka I sudah kita amankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas AKP M Daud.[]
Discussion about this post