MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Puluhan warga Gampong Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (27/1/2020) menggelar unjuk rasa menuntut penangguhan penahanan geuchik setempat. Sejak beberapa waktu lalu, Geuchik Trieng Pantang Hasanuddin ditahan atas kasus dugaan salah mengambil kebijakan dalam Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Aksi tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP Aceh Utara. Di lokasi turut hadir Kabag Ops Polres Aceh Utara AKP Syukrif I Panigoro S.IK, Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi, Danramil 08/Lsk Kapten Inf Gunawan Siregar, Camat Lhoksukon Saifuddin, Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dan anggota Tuha Peut serta perwakilan massa yang kebanyakan merupakan kaum wanita.
Anggota Tuha Peut Trieng Pantang, Iskandar menyebutkan, pihaknya menilai penahanan geuchik menghambat jalannya roda pemerintahan gampong yang berimbas ke pembangunan. Nantinya, yang dirugikan juga masyarakat banyak.
“Kami butuh pak geuchik untuk menjalankan roda pemerintahan. Makanya kami meminta ditangguhkan penahanannya. Tadi, saat musyawarah pihak camat katanya akan berupaya melakukan mediasi. Besok (Selasa), perwakilan kami akan dipanggil lagi guna membahas persoalan ini,” ujar Iskandar.
Camat Lhoksukon, Saifuddin berharap agar masyarakat dapat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami minta agar tokoh masyarakat juga membuat surat secara tertulis tentang permintaan penangguhan penahanan ini. Karena kami juga tidak bisa sembarangan, mengingat ini sudah masuk ranah hukum,” terang Saifuddin.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Iptu Sudiya Karya mengatakan, unjuk rasa ini dikawal personel Polres dan Polsek Lhoksukon serta Satpol PP.
Discussion about this post