MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial AM di Gampong Manyang Baroh, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Pria berusia 26 tahun itu menjadi target operasi (TO) polisi karena meresahkan masyarakat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Selasa (28/1) menyebutkan, anggota Opsnal Narkoba mendapat informasi bahwa AM kerap menjual sabu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita lakukanlah penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan rumahnya, kita temukan tujuh paket sabu seberat 1,51 gram/brutto yang disimpan dalam kotak rokok kaleng,” terang Daud.
Kepada penyidik, kata Daud, tersangka AM membenarkan bahwa sabu itu miliknya. “AM mengakui bahwa ia kerap menjual sabu, barang bukti tujuh paket sabu yang kita temukan itu merupakan sisa yang belum habis terjual. Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah ditahan,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post