MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menciduk pria paruh baya berinisial HN atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pria berusia 53 tahun itu diciduk si rumahnya, di Gampong Geulumpang KM X, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 20 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Senin 20 Januari 2020, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjual dan memakai ganja di rumahnya.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan rumah tersangka, kita temukan ganja seberat 200 gram ganja yang dibungkus kertas koran dan sebuah timbangan,” kata Daud.
Daud menyebutkan, dalam pemeriksaan sementara, tersangka HN mengaku ganja tersebut diambil dari Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
“Diakui HN, dia membeli ganja 1 kilogram dari Nisam, kemudian dijual kepada orang lain. Ganja 200 gram yang diamankan anggota itu sisa jual dari 1 kilogram.Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.[]
Discussion about this post