MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap ZK, warga Gampong Punti, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis (16/1/2020) malam. Padahal, pria berusia 36 tahun itu baru bebas dari penjara pada Oktober 2019 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Sabtu 18 Januari 2020 mengatakan, ZK ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu.
Daud mengatakan, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa ZK kerap memakai sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini informasi itu benar, dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka.
“Saat kita geledah rumah tersangka, ditemukan lah satu paket sabu seberat 0, 0,81 gram/brutto. ZK itu residivis dan baru bebas dari penjara pada Oktober 2019 lalu. Saat ini ZK telah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post