MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba di jalan Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu 8 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 WIB. Turut diamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat 5,51 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Kamis 9 Januari 2020, menyebutkan, tiga tersangka yaitu, HB (48) warga Gampong Seuriwek, ML (37) warga Gampong Ude dan MN (37) warga Gampong Ude. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Matangkuli.
“Anggota Opsnal kita mendapat informasi bahwa di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli akan ada transaksi jual beli narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota turun ke lokasi. Pukul 13.99 WIB, di lokasi terlihat tiga pria sedang transaksi narkoba,” ujar Daud.
Setelah digeledah, dari masing-masing tersangka ditemukan paket sabu. “ari tersangka HB kita temukan satu paket sabu seberat 0,10 gram. Dari tersangka ML kita temukan satu paket sabu seberat 1,45 gram. Sementara dari tersangka MN, kota temukan 13 paket sabu dengan berat 3,96 gram. Total berat sabu dari 15 paket itu 5,51 gram,” terangnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Mereka masih diperiksa dan dimintai keterangan,” pungkas AKP M Daud.[]
Discussion about this post