Sabtu, Maret 25, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Penetapan Calon Anggota Baitul Mal Sudah Sesuai Qanun

by Redaksi
9 Januari 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
Penetapan Calon Anggota Baitul Mal Sudah Sesuai Qanun
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seluruh tahapan/proses penetapan calon anggota Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Mulai dari pembukaan pendaftaran, seleksi, hingga pengajuan nama calon anggota ke dewan, semuanya clear sesuai aturan,” ungkap Kabag Humas Setdako Banda Aceh Taufiq Alamsyah, Kamis 9 Januari 2020.

Ia merunut, awalnya ada 74 orang yang mendaftar dan 53 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Selanjutnya mereka mengikuti ujian tulis. Dari 53 peserta tes ujian tulis, yang hadir 50 orang dan tiga orang tidak hadir,” ujarnya.

Menurutnya, dari 50 orang peserta uji tulis, maka timsel telah mendapat hasil yang dinyatakan lulus untuk tes selanjutnya adalah sebanyak 35 orang.

“Seterusnya, seluruh peserta itu berhak untuk mengikuti tes kemampuan baca Alquran dan tes wawancara,” katanya.

Dari 35 orang inilah, timsel dengan berpedoman pada pasal 58 Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018, menyerahkan sebanyak lima belas nama yang telah lulus di tingkat timsel kepada Wali Kota Banda Aceh.

Dari 15 calon, selanjutnya wali kota memilih delapan orang untuk diajukan kepada DPRK. “Di samping nilai seleksi, wali kota juga tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti rekam jejak, prestasi, dan visi-misi sang calon,” katanya.

“Tahapan ini sepenuhnya menjadi wewenang wali kota merujuk pasal 59 ayat 1 Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Sementara urutan nama yang dikirim ke dewan disusun menurut abjad, tak lagi seperti urutan perolehan nilai pada Timsel,” ungkap Taufiq.

Dan sekarang menjadi wewenang dewan sepenuhnya untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari delapan calon, dan menetapkan lima orang calon tetap anggota Badan BMK dan tiga orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK sesuai pasal 59 ayat 3.

“Calon keanggotaan Badan BMK sebagaimana dimaksud pada ayat 3, akan disampaikan kembali kepada wali kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMK. Ini sesuai amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul, pasal 59 ayat 4,” ujarnya.

“Jadi saya tegaskan, semua proses perekrutan anggota BMK, baik itu di tingkat Timsel, wali kota, maupun legislatif, pijakannya adalah qanun atau aturan yang berlaku. Tidak ada kong kali kong. Tujuan kita memilih yang terbaik dalam pengelolaan zakat ke depan demi kemaslahatan ummat,” pungkasnya.[]

Tags: Baitul Mal Banda AcehSeleksi Anggota Baitul Mal
Previous Post

Transaksi Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Next Post

Pemain Asal Brasil Bruno Dybal Sapa Fans Persiraja: Bek Tuwo Jeip Kupi

JanganLewatkan!

Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

by Zulkifli Anwar
24 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Dalam kurun waktu yang sangat singkat bertugas, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si berhasil...

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Ibu Nurmala, 55 tahun, tak kuasa menahan haru saat menerima rumah bantuan dari program CSR PT...

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Terhadap Rancangan Awal Rencana...

Next Post
Pemain Asal Brasil Bruno Dybal Sapa Fans Persiraja: Bek Tuwo Jeip Kupi

Pemain Asal Brasil Bruno Dybal Sapa Fans Persiraja: Bek Tuwo Jeip Kupi

Tambang Emas Ilegal di Tangse Digerebek Polisi, 11 Pelaku Diamankan

Tambang Emas Ilegal di Tangse Digerebek Polisi, 11 Pelaku Diamankan

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

24 Maret 2023
Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

24 Maret 2023
Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental

Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental

24 Maret 2023
Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

21 Maret 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO