MEDIAACEH.CO, Jakarta – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) untuk 2020-2024. DPR juga sepakat mengesahkan 50 RUU masuk prolegnas prioritas 2020.
Pengesahan prolegnas RUU 2020-2024 dan 50 RUU prioritas 2020 dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019. Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna.
Sebelum pengesahan, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam menjelaskan mengenai kesepakatan dalam pembahasan prolegnas 2020-2024. Ada sejumlah hal yang disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Pertama, DPR dan pemerintah sepakat jumlah prolegnas RUU 2020-2024 sebanyak 248 RUU. Kemudian ada empat RUU yang carry over, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan. Kemudian satu lagi yakni RUU tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi,” ujar Ibnu.
Ibnu menyebut Baleg dan pemerintah juga sepakat sebanyak 50 RUU masuk prolegnas prioritas 2020. Dalam pembahasannya, sebut Ibnu, Baleg dan pemerintah sepakat bahwa RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk prolegnas prioritas 2020.
“RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas RUU tahun 2020 dan masuk long list atas usulan dari Menkeu. RUU tentang OJK masuk menjadi prioritas usulan dari Komisi XI DPR RI,” terang Ibnu.
Setelah Ibnu menyampaikan laporannya, barulah pengambilan keputusan dilakukan. Puan bertanya kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah laporan Baleg tentang prolegnas bisa disetujui.
“Jadi, apakah laporan Baleg terkait prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh anggota DPR dalam ruang paripurna.[] (Sumber: Detik.com)
Discussion about this post