• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

UPM Aceh Tahun 2020 Menjadi Rp 3,1 Juta

by Redaksi
14/11/2019
in Ekonomi, Headline
2 min read
0
UPM Aceh Tahun 2020 Menjadi Rp 3,1 Juta
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP.248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp.2.916.810, menjadi Rp. 3.165.031.

Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019 kemarin.

BacaJuga

Malik Mahmud: Setiap Satu Suara Adalah Amanah!

Medco E&P Malaka Fasilitasi Rumah Pemberdayaan Masyarakat

Ketua MPU Aceh Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia

Unsyiah Kembali Kukuhkan Empat Profesor, Salah Satunya Ahli Rayap

50 Mahasiswa Terima Beasiswa #KejarMimpi dari CIMB Niaga

Plt Gubernur mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis 14 November 2019.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula.

Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera.

Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4.267.349. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta provinsi Aceh.

Plt Gubernur berharap, pemerintahan Kabupaten dan kota di seluruh Aceh untuk segera mengusulkan harga Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada dirinya lebih besar dari harga UMP 2020 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020.

“Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Nova.[]

Tags: UMP AcehUpah Minimum

Related Posts

Malik Mahmud: Setiap Satu Suara Adalah Amanah!
Headline

Malik Mahmud: Setiap Satu Suara Adalah Amanah!

by Qahar Muzakar
14/12/2019
0

MEDIAACEH.CO, Sabang – Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan...

Read more
Medco E&P Malaka Fasilitasi Rumah Pemberdayaan Masyarakat

Medco E&P Malaka Fasilitasi Rumah Pemberdayaan Masyarakat

14/12/2019
Ketua MPU Aceh Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia

Ketua MPU Aceh Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia

12/12/2019
Unsyiah Kembali Kukuhkan Empat Profesor, Salah Satunya Ahli Rayap

Unsyiah Kembali Kukuhkan Empat Profesor, Salah Satunya Ahli Rayap

12/12/2019
50 Mahasiswa Terima Beasiswa #KejarMimpi dari CIMB Niaga

50 Mahasiswa Terima Beasiswa #KejarMimpi dari CIMB Niaga

12/12/2019
Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri

Dinas ke Luar Negeri, PNS Eselon III-IV Dilarang Pakai Kelas Bisnis

12/12/2019
Next Post
GeRAK Aceh Tolak Revisi UU KPK

Diduga Tak Sesuai Mekanisme, GeRAK Surati KPK Soal Alokasi APBA untuk Kadin Aceh

Mahasiswa Unsyiah Diajak Manfaatkan Ekonomi Digital dan Kreatif

Mahasiswa Unsyiah Diajak Manfaatkan Ekonomi Digital dan Kreatif

Discussion about this post

Currently Playing

T E R B A R U

YLBH-AKA Distrik Abdya dan Pidie Jaya Dikukuhkan

YLBH-AKA Distrik Abdya dan Pidie Jaya Dikukuhkan

14/12/2019
Malik Mahmud: Setiap Satu Suara Adalah Amanah!

Malik Mahmud: Setiap Satu Suara Adalah Amanah!

14/12/2019
Alasan Pemuda Peukan Bada Sepakat Bergabung dengan Banda Aceh: Demi Pemerataan Pembangunan

Alasan Pemuda Peukan Bada Sepakat Bergabung dengan Banda Aceh: Demi Pemerataan Pembangunan

14/12/2019
Lakpesdam PWNU Aceh Berkomitmen Membangun Toleransi di Masyarakat

Lakpesdam PWNU Aceh Berkomitmen Membangun Toleransi di Masyarakat

14/12/2019

T E R P O P U L E R

  • Alasan Pemuda Peukan Bada Sepakat Bergabung dengan Banda Aceh: Demi Pemerataan Pembangunan

    Alasan Pemuda Peukan Bada Sepakat Bergabung dengan Banda Aceh: Demi Pemerataan Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persiraja Satu-satunya Wakil Sumatera di Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tips Menjadi Duta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malik Mahmud: Setiap Satu Suara Adalah Amanah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH-AKA Distrik Abdya dan Pidie Jaya Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In