Kamis, Januari 22, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

UPM Aceh Tahun 2020 Menjadi Rp 3,1 Juta

by Redaksi
14 November 2019
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 2 mins read
UPM Aceh Tahun 2020 Menjadi Rp 3,1 Juta
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP.248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp.2.916.810, menjadi Rp. 3.165.031.

Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019 kemarin.

Plt Gubernur mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis 14 November 2019.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula.

Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera.

Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4.267.349. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta provinsi Aceh.

Plt Gubernur berharap, pemerintahan Kabupaten dan kota di seluruh Aceh untuk segera mengusulkan harga Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada dirinya lebih besar dari harga UMP 2020 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020.

“Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Nova.[]

Tags: UMP AcehUpah Minimum
Previous Post

MoU KUA–PPAS RAPBK Aceh Singkil Tahun 2020 Ditunda

Next Post

Diduga Tak Sesuai Mekanisme, GeRAK Surati KPK Soal Alokasi APBA untuk Kadin Aceh

JanganLewatkan!

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

by Redaksi
20 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Sehubungan dengan maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan PT Bank Aceh Syariah baik berupa iming-iming hadiah Gebyar...

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana...

Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026...

Next Post
GeRAK Aceh Tolak Revisi UU KPK

Diduga Tak Sesuai Mekanisme, GeRAK Surati KPK Soal Alokasi APBA untuk Kadin Aceh

Mahasiswa Unsyiah Diajak Manfaatkan Ekonomi Digital dan Kreatif

Mahasiswa Unsyiah Diajak Manfaatkan Ekonomi Digital dan Kreatif

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Prudential Syariah Kembali Salurkan Bantuan untuk 1.100 Korban Bencana di Aceh

Prudential Syariah Kembali Salurkan Bantuan untuk 1.100 Korban Bencana di Aceh

21 Januari 2026
FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

20 Januari 2026
Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

19 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO