Rabu, Mei 18, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Cegat dan Coba Perkosa Istri TNI, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

by Zulkifli Anwar
27 November 2019
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Cegat dan Coba Perkosa Istri TNI, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

Pelaku percobaan pemerkosaan diapit petugas kepolisian. @istimewa.

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penahanan terhadap HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu Rumah tangga yang merupakan istri seorang anggota TNI.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (26/11/2019) pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Gampong Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Pelaku diserahterimakan pihak TNI Brigif 25/Siwah ke Polres Aceh Utara pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang menerangkan, pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi di semak-semak kebun sawit, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap selang 5 jam pasca percobaan pemerkosaan dilakukan.

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter, karena mendengar jeritan korban. Melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit,” ujar Dapot.

Kata Dapot, perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan disetop pelaku.

“Tak banyak bicara pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan. Namun korban melakukan perlawanan, membuka helmnya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri,” ungkap Dapot.

Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, Aiptu Dapot menerangkan jika aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno, hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.

“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban. Pelaku melanggar Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk,” kata Aiptu Dapot.

Previous Post

15 Jembatan Penghubung Aceh Timur – Blangkejeren Tuntas

Next Post

Bupati Aceh Singkil Diminta Optimalkan Target PAD

JanganLewatkan!

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

by Zikirullah
17 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) telah dimulai di...

Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

by Zikirullah
17 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – CEO PT Trans Continent (Royal Group) Ismail Rasyid resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum...

PPATK Awasi Dana Ilegal Jelang Pemilu 2024

Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Sebesar Rp76 Triliun

by Redaksi
17 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Pembahasan ihwal anggaran Pemilu 2024 telah mendapatkan titik temu kesepahaman. Jumlah anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76...

Next Post
Bupati Aceh Singkil Diminta Optimalkan Target PAD

Bupati Aceh Singkil Diminta Optimalkan Target PAD

Pengumuman Beasiswa Program Kerjasama DAAD Tahun Anggaran 2020

Hasil Seleksi dan Jadwal Wawancara Calon Penerima Beasiswa DAAD-Aceh Scholarships of Excellence Tahun Anggaran 2020

Discussion about this post

BeritaTerbaru

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

17 Mei 2022
Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

17 Mei 2022
Swedia Resmi Daftar Anggota NATO, Tak Hiraukan Ultimatum Rusia

Swedia Resmi Daftar Anggota NATO, Tak Hiraukan Ultimatum Rusia

17 Mei 2022
Ukraina Setop Misi Tempur Lawan Rusia di Mariupol, Evakuasi Prajurit

Ukraina Setop Misi Tempur Lawan Rusia di Mariupol, Evakuasi Prajurit

17 Mei 2022
Konsumsi Mi Instan Campur Nasi, Dokter: Investasi Diabetes

Konsumsi Mi Instan Campur Nasi, Dokter: Investasi Diabetes

17 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO