MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penahanan terhadap HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu Rumah tangga yang merupakan istri seorang anggota TNI.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (26/11/2019) pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Gampong Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Pelaku diserahterimakan pihak TNI Brigif 25/Siwah ke Polres Aceh Utara pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang menerangkan, pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi di semak-semak kebun sawit, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap selang 5 jam pasca percobaan pemerkosaan dilakukan.
“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter, karena mendengar jeritan korban. Melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit,” ujar Dapot.
Kata Dapot, perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan disetop pelaku.
“Tak banyak bicara pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan. Namun korban melakukan perlawanan, membuka helmnya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri,” ungkap Dapot.
Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, Aiptu Dapot menerangkan jika aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno, hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.
“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban. Pelaku melanggar Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk,” kata Aiptu Dapot.
Discussion about this post