MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tiga kabupaten/ kota di Aceh meraih predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.
Tiga kabupaten/kota yang meraih predikat tersebut yakni, Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Ombudsman RI yaitu Prof. Amzulian Rifai, Rabu 27 November 2019 di JS Luwansa Hotel Jakarta. Acara penganugerahan penghargaan tersebut dihadiri oleh Menkopolhukam, Menlu, Menag, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman Belanda, dan beberapa ketua Lembaga Negara lainnya.
“Saya sebagai perwakilan Lembaga Negara yang berfungsi melakukan pengawasan pelayanan publik, mengharapkan agar para kepala daerah memprioritaskan program kerja dan anggarannya untuk kepentingan publik yang masih kurang sejahtera. Jika Bapak Bupati/Walikota melakukan pelayanan menggembirakan bagi masyarakat secara progresif dan partisipatif maka kesejahteraan dan eliminasi kemiskinan akan cepat tercapai di Aceh,” ujar Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin.
Taqwaddin mengatakan, ketiga daerah tersebut dinilai telah memenuhi skor dan masuk dalam zona hijau berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Aceh.
“Penghargaan ini diberikan karena ketiga pemerintah daerah tersebut telah disurvei oleh para Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan telah memenuhi nilai masuk dalam kategori zona hijau, yaitu nilainya antara 81 hingga 100,” ujar Taqwaddin.
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, menyampaikan kegembiraannya atas capaian ini. Hal ini juga diungkapkan oleh Bupati Aceh Timur, Hasballah dan juga Muchtar, Asisten Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ketiga pimpinan daerah tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivator bagi ketiga daerah ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, termasuk melengkapi prasarana dan sarana pelayanan publik yang lebih bagus dan pro-disabilitas.
Discussion about this post