Senin, Mei 23, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Cukup Daftar di Website SSCASN, Pelamar CPNS Kemenag Aceh Tidak Perlu Kirim Berkas Lagi

by Redaksi
21 November 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Aturan Baru, Batas Umur Pelamar CPNS untuk Formasi Ini Jadi 40 Tahun

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Provinsi Aceh tahun 2019 untuk 237 formasi dipermudah. Pelamar tak perlu lagi mengirim berkas adminitrasi dalam bentuk hard copy.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Saifuddin, SE. ‘’Panitia akan memverifikasi berkas secara online. Peserta diharapkan teliti dalam melaksanakan proses pendaftaran, dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam pengumuman,’’ ungkap Saifuddin.

Jadi, menurutnya pelamar cukup mengupload berkas melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Saifuddin mengingatkan agar pelamar benar-benar teliti saat mengupload berkas. “Tolong benar-benar dilihat kembali saat mengupload berkas. Misalnya tanggal surat lamaran harus sesuai dengan tanggal submit atau pendaftaran. Bukan tanggal pembuatan akun,” jelasnya.

Dia menambahkan, akreditasi Perguruan Tinggi (PT) atau prodi harus sesuai dengan tahun lulus yang dibuktikan dengan tahun ijazah.

Seluruh rincian formasi dan mekanisme pendaftaran dapat dilihat melalui website Kemenag Aceh(aceh.kemenag.go.id) atau melalui medsos Kanwil Kemenag Aceh.

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 15 s.d. 29 November 2019. Seluruh berkas administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dapat diunggah di https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang ia terima dari BKN bahwa hal terbaru yang ada pada penerimaan CPNS tahun 2019, adalah adanya masa sanggah, atau waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dijelaskan, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dan merasa bahwa yang bersangkutan telah mengupload berkas sesuai ketentuan, diberi waktu 3 hari untuk melakukan sanggahan melalui sistem SSCN yang akan ditanggapi oleh instansi dalam waktu 7 hari.

Kabag TU juga menyatakan selama proses pendaftaran yaitu mulai dari tahapan pendaftaran hingga pengumuman kelulusan tidak dipungut biaya apapun dan kalau ada oknum yang meminta uang mengatasnamakan pejabat Kementerian Agama, Saifuddin meminta agar dapat dilaporkan ke Kanwil Kemenag Aceh.

“Jadi dalam penerimaan CPNS tidak dipungut biaya apapun, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang meminta uang untuk urusan jadi CPNS, apalagi ada yang mengatasnamakan pejabat kementerian agama, tolong dilaporkan kepada kami,” pungkas Saifuddin

Pelamar yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di seluruh kabupaten dan kota di Wilayah Provinsi Aceh.

Adapun Formasi yang tersedia di Kementerian Agama Provinsi Aceh, adalah sebagai berikut:
Analis Kepegawaian 3
Arsiparis 9
Guru 178
Pengelola Barang dan jasa 2
Penghulu 5
Penyuluh Agama 4
Perencana 5
Pranata Komputer 21
Analis Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan 2
Advokasi Hukum 1
Analis Aset Negara 2
Analis Barang Milik Negara 1
Analis Data dan Informasi 1
Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1
Analis Jabatan 1
Analis Kelembagaan 1.
(ril)

Tags: cpnskemenag
Previous Post

Raih WTP Dua Tahun Berturut–turut, Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Aceh Meningkat 844 Miliar

Next Post

Perpustakaan Unsyiah Jadi Perpustakaan Pertama Peraih SNI Award

JanganLewatkan!

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

by Redaksi
22 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memberikan penjelasan terkait sejumlah berita yang beredar,...

JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

by Redaksi
20 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11...

Harkitnas ke-114 di Aceh Utara, Tonggak Kebangkitan dari Pandemi Covid-19

Harkitnas ke-114 di Aceh Utara, Tonggak Kebangkitan dari Pandemi Covid-19

by Zulkifli Anwar
20 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi tonggak kebangkitan dari pandemi Covid-19, juga dari krisis multidimensi...

Next Post
Perpustakaan Unsyiah Jadi Perpustakaan Pertama Peraih SNI Award

Perpustakaan Unsyiah Jadi Perpustakaan Pertama Peraih SNI Award

Aceh Timur Terima Dipa Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp 1,5 Triliun

Aceh Timur Terima Dipa Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp 1,5 Triliun

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

22 Mei 2022
Kehadiran Ustaz Hanan Attaki Dongkrak Popularitas Daerah

Kehadiran Ustaz Hanan Attaki Dongkrak Popularitas Daerah

22 Mei 2022
Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

Atlet Binaan KONI Aceh Tambah Medali untuk Indonesia di SEA Games Vietnam

22 Mei 2022
Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

22 Mei 2022
Begini Cara Pilih dan Mengolah Daging Bebas PMK

Begini Cara Pilih dan Mengolah Daging Bebas PMK

20 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO