MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – E (35) warga Gampong Nga MU, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis 7 November 2019 sekitar pukul 22.00 WIB diboyong ke Polsek Lhoksukon atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Awalnya, polisi datang hanya untuk melerai perkelahian antara tersangka dan seorang pria lainnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi kepada mediaaceh.co, Jumat 8 November 2019, menyebutkan, pihaknya mendapat informasi terjadi keributan di Gampong Meunasah Blang, Lhoksukon. Setiba di lokasi ternyata ada dua pria sedang berkelahi, yaitu E dan pria lainnya dengan inisial D.
“Setelah kita pisahkan mereka, kita lakukan penggeledahan badan. Nah, di saku celana E terdapat empat paket sabu. Kemudian dari E juga kita temukan senjata mainan jenis revolver. Ikut kita amankan sebuah telefon genggam,” ujarnya.
Kata Yussyah, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah E di Gampong Nga MU. Di sana kembali ditemukan dua paket sabu, alat isap (bong) dan mancis.
“Total sabu yang kita amankan dari E, enam paket dengan berat total 0,97 gram/brutto. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, E masih diperiksa,” pungkas Iptu Yussyah Riandi.[]
Discussion about this post