MEDIAACEH.CO, Banda Aceh –Ghazali Abbas Adan meminta Abdullah Puteh untuk menempuh upaya hukum demi mendapatkan hak keadilannya. Setelah hukuman untuk anggota DPD RI itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan.
“Berdasarkan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan ditambah lagi dalam negara hukum ada konsep praduga tak bersalah. Hal inipun berlaku dan harus diberlakukan terhadap Abdullah Puteh sebagai warga negara berkaitan dengan kasus yang sedang menjeratnya,” kata Ghazali Abbas, Kamis 7 November 2019.
Baca juga:
Kasus Penipuan, Vonis Eks Gubernur Aceh Diperberat Jadi 3,5 Tahun Penjara
Ghazali Abbas menerangkan, terhadap penambahan hukuman tersebut dirinya sebagai teman dan sejawat kembali menyatakan keprihatinannya. Selain itu juga menyarankan niscaya senator Aceh ini dapat menempuh mekanisme hukum selanjutnya, seperti kasasi dan/atau peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya itu.
Menurutnya disamping faktanya Abdullah Puteh masih disukai rakyat Aceh dan dengan dukungan suara rakyat yang signifikan saat ini sudah dilantik dan berstatus sebagai Senator yang merupankan bagian dari parlemen Indonesia. Selain itu juga berdasarkan pengalamannya sebagai pejabat negara baik di eksekutif maupun legislatif disertai strata pendidikan yang mumpuni, maka Abdullah Puteh memililiki kapasitas sebagai anggota parlemen.
Dan dalam kesempatan dan waktu yang bersamaan baik penampilan fisik, pengalaman maupun keilmuan memiliki equal standing (kesetaraan/sant’eut baho) ketika bersanding dengan mitra kerja dalam dialektika tugas di gedung parlemen ditingkat nasional itu.
“Berdasarkan pengalaman bagi anggota parlemen di tingkat Senayan tidak hanya cukup dengan modal nekat dan popularitas. Tetapi juga harus memilki kapasitas, penampilan dan keilmuan serta kepiawaian berbicara seperti halnya anggota parlemen dari daerah-daerah lain yang merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang cukup memiliki kapasitas. Sehingga di Senayan mampu bekerja sesuai dengan tuntutan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) parlemen, bukan asal membuat pencitraan dengan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan tupoksi parlemen itu,” ungkap Ghazali Abbas.
Ghazali Abbas menambahkan, pasca dilantik Abdullah Puteh menempati beberapa posisi di DPD RI dan yang terakhir sabagai wakil ketua panitia khusus (pansus) Papua yang bersanding dengan tokoh-tokoh dari daerah lain. Ini semua merupakan bukti nyata betapa Abdullah Puteh memiliki kapasitas sebagai anggota parlemen di tingkat nasional.
Berdasarkan fakta tersebut, ungkap Ghazali Abbas, Aceh akan kehilangan tokoh dan wakilnya yang memiliki kapasitas dan equal standing dengan tokoh-tokoh nasional dari daerah lain di DPD RI, apabila kasus yang menjeratnya itu dapat menjadi sandungan untuk terus berkiprah di Senayan.
“Karenanya saya menyarankan Abdullah Puteh bersama pendukung dan penasehat hukumnya atas dasar hak praduga tak bersalah untuk terus berusaha sesuai mekanisme hukum yang tersedia untuknya, seperti kasasi dan/atau peninjauan kembali,” katanya.
“Semoga dengan usaha sungguh-sungguh dan maksimal, Abdullah Puteh akan tetap berkiprah di Senayan sebagai wakil rakyat Aceh. Kerena memang beliau memiliki kapasitas melaksanakan tugas pokok dan fungsi parlemen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib parlemen itu, yakni legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi,” tambah Ghazali Abbas.[]
Discussion about this post