Kamis, Mei 19, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Polda Aceh Amankan Dua Pria Penyebar Video Ujaran Kebencian

by Wildan El Fadhil
7 November 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Polda Aceh Amankan Dua Pria Penyebar Video Ujaran Kebencian

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dua tersangka penyebar video ujaran kebencian dan SARA diamankan Polda Aceh, Kamis 7 November 2019 di Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Kedua tersangka bersama sejumlah rekannya diduga membuat video berisi ancaman kepada masyarakat luar Aceh yang menetap di Aceh untuk meninggalkan Aceh hingga batas waktu 4 Desember 2019.

Para tersangka yang diamankan berinisial YIR (55 tahun) dan RD (55 tahun), keduanya merupakan warga Gampong Alue Buket Timu, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Video tersebut dibuat para tersangka pada September 2019, kemudian disebarkan melalui akun facebook pribadi tersangka YIR. Tersangka juga memiliki sebuah senjata api laras pendek rakitan.

Dalam video yang direkam para tersangka, terlihat sejumlah pria mengenakan pakaian loreng dan menutup wajahnya dengan sorban.

Dalam video yang berdurasi 5 menit itu, para pria yang mengaku perwakilan PKAD/AN dan sejumlah kelompok lainnya menyatakan bahwa Aceh ingin menyelesaikan masalah-masalahnya sendiri.

“Hari ini bertepatan dengan 18 Muharram sebagai bangsa yang mempunyai adat budaya dan etika di dalam bernegara, maka kami bangsa Aceh Darussalam menyerukan kepada seluruh bangsa-bangsa yang ada di Aceh Darussalam saat ini untuk keluar dari Aceh Darussalam,” ujar seorang pria dalam video itu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, tidak hanya dua tersangka diduga masih ada tersangka lainnya yang berkeliaran.

“Sementara masih dua orang tersangka. Kita masih lakukan pengembangan,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait motif dan peran tersangka dalam pembuatan dan penyebaran video ujaran kebencian tersebut.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin meminta para pelaku lainnya yang terlibat dalam video tersebut untuk segera menyerahkan diri. Pasalnya, polisi telah mengantongi identitas para tersangka lainnya.

“Kita harapkan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau tokoh masyarakat yang ada di desanya karena identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI nomor 19/2016 perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan hukuman maksimal 6 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dipidana dengan pidana hukuman mati/ seumur hidup/ hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tags: Penyebar Video Ujaran Kebenciansara
Previous Post

JAMAN Minta Pemerintah Pusat Abaikan Permintaan Plt Gubernur Aceh Soal Blok Migas

Next Post

Produk Gula Aren Binaan Baitul Mal Aceh

JanganLewatkan!

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

by Redaksi
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) embarkasi/debarkasi Aceh tahun 2022 dilantik, Rabu 18 Mei 2022. Pelantikan yang...

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh utara menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KIP) Menjadi narasumber dalam...

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf membuka kegiatan Penyebaran Informasi Korporasi tentang pentingnya izin edar pada...

Next Post
Produk Gula Aren Binaan Baitul Mal Aceh

Produk Gula Aren Binaan Baitul Mal Aceh

Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga Aceh Singkil Terbakar

Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga Aceh Singkil Terbakar

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

18 Mei 2022
Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

18 Mei 2022
Asita Dukung Rencana AirAsia Buka Rute Banda Aceh-Jakarta

AirAsia Buka Rute Baru Banda Aceh – Kualanamu

18 Mei 2022
Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

18 Mei 2022
139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

18 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO