MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria asal Kecamatan Tanah Luas diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di sebuah gubuk Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Senin 4 November 2019, sekitar pukul 19.30 WIB. Di lokasi ditemukan barang bukti 5 paket sabu dan 21 paket ganja.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Selasa 5 November 2019, menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan yaitu, FH (25) warga Gampong Matang Mane dan AF (35) warga Gampong Rawa.
“Tim Opsnal kita menerima informasi bahwa gubuk tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba. Seelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota menggerebek gubuk tersebut dan didapati dua tersangka di lokasi. Saat digeledah, ditemukanlah 5 paket sabu seberat 0,63 gram/brutto dan 21 paket ganja seberat 132,22 gram/brutto,” ujar Ildani.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya masih diperiksa terpisah,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post