Kamis, Mei 19, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Mahkamah Agung Dukung Penguatan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh

by Redaksi
22 Oktober 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Mahkamah Agung Dukung Penguatan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr Amran Suadi, SH, MH,MM mengatakan, pihaknya mendukung penguatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara Jinayah di Aceh.

“Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sudah mendisposisi eksekusi Jinayah ke bagian Kamar Agama Mahkamah Agung,” kata Amran dalam Seminar Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Provinsi Aceh, Hermes Palace Hotel, Senin 21 Oktober 2019.

Amran mengatakan, dalam penguatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain adalah memperbaiki sarana prasarana, sistem penguatan regulasi, meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia.

Selain itu membentuk hukum formal dan materiil, membenahi sistem dan prosedur, menyelenggarakan pendidikan dan latihan.

Adapun yang menjadi narasumber dalam seminar itu antara lain: Dr H Amran Suadi, SH, MH, MM, Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA (Guru Besar UIN Ar-Raniry) dan Dr EMK Alidar S.Ag, M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh   Dinas Syariat Islam Aceh)

Amran Suadi menjelaskan tentang Kebijakan Mahkamah Agung mendukung kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara Jinayah di Aceh.

Selain itu, ia juga mengatakan, Mahkamah Syar’iyah adalah salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung, yang memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam UUPA.

“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan syariat Islam,” ujarnya.

Sedangkan Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA mempresentasikan materi tentang Hukum Jinayah di Mahkamah Syar’iyah: Perubahan dari Fiqh ke Siyasah Syar’iyah.

Al Yasa mengatakan, dalam Qanun, penyelenggaraan Hukum Acara Jinayah diatur berdasarkan asas legalitas, keadilan dan kelembagaan, perlindungan hak asasi manusia, praduga tak bersalah.

Selain itu, juga berdasarkan ganti rugi dan rehabilitasi; peradilan menyeluruh, sederhana, cepat dan biaya ringan; peradilan terbuka untuk umum; kekuasaan hakim yang sah, mandiri dan tetap; bantuan hukum bagi terdakwa; dan pembelajaran kepada masyarakat.

Sedangkan EMK Alidar menjelaskan tentang peran pemerintah Aceh dalam penguatan implementasi kewenangan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara Jinayah.

Ia meminta semua pihak untuk berkontribusi dan berperan dalam pelaksanaan syariat Islam.

Seminar ini yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung ini adalah hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Dr H Mul Irawan, SAg, MAg, Muhammad Zaky Albana, S.Sos dan Zulfia Hanum Alfi Syahr, SPd, MM.

Hasil penelitian ditemukan bahwa perlu adanya penguatan terkait kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menerima dan menyelesaikan perkara Jinayah di Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014, secara politis dapat dilakukan melalui penyerahan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung.

Selain itu, perlu penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah bagi hakim Mahkamah Syar’iyah.

Hasil penelitian, juga perlu sertifikasi Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Syar’iyah dan penguatan SDM melalui pola mutasi hakim yang mendukung terlaksananya kewenangan menerima dan menyelesaikan perkara Jinayah.

Selain itu, perlu anggaran dari pemerintah Aceh dalam mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara Jinayah, khususnya anggaran pelaksanaan eksekusi putusan.

Tags: mahkamah agung
Previous Post

Peringati Hari Santri Nasional, Santri Asal Aceh Launching Buku Digital di 5 Negara

Next Post

Terjemahan Rasis, Koalisi NGO HAM Aceh Somasi Perusahaan Google LLC

JanganLewatkan!

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

by Redaksi
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) embarkasi/debarkasi Aceh tahun 2022 dilantik, Rabu 18 Mei 2022. Pelantikan yang...

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh utara menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KIP) Menjadi narasumber dalam...

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf membuka kegiatan Penyebaran Informasi Korporasi tentang pentingnya izin edar pada...

Next Post
Terjemahan Rasis, Koalisi NGO HAM Aceh Somasi Perusahaan Google LLC

Terjemahan Rasis, Koalisi NGO HAM Aceh Somasi Perusahaan Google LLC

Mualem Dukung Percepatan KEK Halal Barat Selatan Aceh

Mualem Dukung Percepatan KEK Halal Barat Selatan Aceh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

18 Mei 2022
Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

18 Mei 2022
Asita Dukung Rencana AirAsia Buka Rute Banda Aceh-Jakarta

AirAsia Buka Rute Baru Banda Aceh – Kualanamu

18 Mei 2022
Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

18 Mei 2022
139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

18 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO