MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr Amran Suadi, SH, MH,MM mengatakan, pihaknya mendukung penguatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara Jinayah di Aceh.
“Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sudah mendisposisi eksekusi Jinayah ke bagian Kamar Agama Mahkamah Agung,” kata Amran dalam Seminar Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Provinsi Aceh, Hermes Palace Hotel, Senin 21 Oktober 2019.
Amran mengatakan, dalam penguatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain adalah memperbaiki sarana prasarana, sistem penguatan regulasi, meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia.
Selain itu membentuk hukum formal dan materiil, membenahi sistem dan prosedur, menyelenggarakan pendidikan dan latihan.
Adapun yang menjadi narasumber dalam seminar itu antara lain: Dr H Amran Suadi, SH, MH, MM, Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA (Guru Besar UIN Ar-Raniry) dan Dr EMK Alidar S.Ag, M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dinas Syariat Islam Aceh)
Amran Suadi menjelaskan tentang Kebijakan Mahkamah Agung mendukung kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara Jinayah di Aceh.
Selain itu, ia juga mengatakan, Mahkamah Syar’iyah adalah salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung, yang memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam UUPA.
“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan syariat Islam,” ujarnya.
Sedangkan Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA mempresentasikan materi tentang Hukum Jinayah di Mahkamah Syar’iyah: Perubahan dari Fiqh ke Siyasah Syar’iyah.
Al Yasa mengatakan, dalam Qanun, penyelenggaraan Hukum Acara Jinayah diatur berdasarkan asas legalitas, keadilan dan kelembagaan, perlindungan hak asasi manusia, praduga tak bersalah.
Selain itu, juga berdasarkan ganti rugi dan rehabilitasi; peradilan menyeluruh, sederhana, cepat dan biaya ringan; peradilan terbuka untuk umum; kekuasaan hakim yang sah, mandiri dan tetap; bantuan hukum bagi terdakwa; dan pembelajaran kepada masyarakat.
Sedangkan EMK Alidar menjelaskan tentang peran pemerintah Aceh dalam penguatan implementasi kewenangan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara Jinayah.
Ia meminta semua pihak untuk berkontribusi dan berperan dalam pelaksanaan syariat Islam.
Seminar ini yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung ini adalah hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Dr H Mul Irawan, SAg, MAg, Muhammad Zaky Albana, S.Sos dan Zulfia Hanum Alfi Syahr, SPd, MM.
Hasil penelitian ditemukan bahwa perlu adanya penguatan terkait kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menerima dan menyelesaikan perkara Jinayah di Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014, secara politis dapat dilakukan melalui penyerahan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung.
Selain itu, perlu penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah bagi hakim Mahkamah Syar’iyah.
Hasil penelitian, juga perlu sertifikasi Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Syar’iyah dan penguatan SDM melalui pola mutasi hakim yang mendukung terlaksananya kewenangan menerima dan menyelesaikan perkara Jinayah.
Selain itu, perlu anggaran dari pemerintah Aceh dalam mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara Jinayah, khususnya anggaran pelaksanaan eksekusi putusan.
Discussion about this post