MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus tiga pria di rumahnya masing-masing terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja, Rabu 16 Oktober 2019. Turut diamankan barang bukti 19 paket dan sebungkus ganja siap edar dengan total berat 465,42 gram/brutto.
“RS (32) kita tangkap di rumahnya di Gampong Matang Baroh, Kecamatan Lapang. HW (32) kita tangkap di rumahnya di Gampong Panji, Kecamatan Lhoksukon. Sementara RN (27) juga diamankan di rumahnya di Gampong Pante, Lhoksukon,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Kamis, 17 Oktober 2019.
Ildani menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa RS kerap mengedarkan ganja. “Dari RS kita amankan 18 paket ganja, sedangkan dari HW, kita temukan satu paket ganja. Pengembangan dari mereka kembali kita amankan RN dengan barang bukti sebungkus ganja,” terang Ildani.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Ketiganya masih kita periksa dan kita mintai keterangan secara terpisah,” kata AKP Ildani Ilyas.[]
Discussion about this post