MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – M Raden (38) warga Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 15.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Turut disita 155 paket sabu dan 96 paket ganja kering.
“Tersangka kita tangkap di gubuk tambak yang ada di Gampong Matang Ulim, Samudera. Dari tersangka, kita amankan barang bukti 155 paket sabu dengan berat total 50 gram/brutto dan 96 paket ganja seberat 1 kilogram,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Jumat, 11 Oktober 2019.
Ildani menyebutkan, penangkapan Raden berawal dari pengakuan tersangka Kamaruddin yang telah diamankan sebelumnya. Menurut Kamaruddin, sabu yang dimilikinya dibeli dari Raden selaku penyedia.
“Tersangka Raden itu residivis kasus narkoba. Sebelumnya dia sudah pernah dihukum 4 tahun penjara. Dia masuk DPO sejak Mei 2019 lalu. Lima tersangka yang kita tangkap sebelumnya mengaku bahwa Raden penyedia sabu untuk mereka,” ucapnya.
Kata Ildani, tersangka Raden memberi perlawanan kepada petugas saat ditangkap. “Karena melawan, kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanannya. Dia itu pemain lama yang memang terkenal licin. Hingga saat ini Raden masih diperiksa,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post