MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Desertir TNI, M Azhar alias Apa Tanyak (34) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis 3 Oktober 2019.
Petualangannya berakhir setelah empat tahun lalu melarikan diri usai persidangan di Lhoksukon.
“Azhar merupakan buronan kasus narkotika. Ia kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 16 November 2015 lalu. Kala itu sidangnya telah memasuki tahap tuntutan jaksa,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Jumat 4 Oktober 2019.
Ildani menyebutkan, saat ditangkap di rumahnya, Azhar tidak melawan petugas. “Mantan prajurit itu divonis 6 tahun kurungan penjara dengan subsider 3 bulan. Vonis itu diberikan hakim secara in absensia pada persidangan putusan 16 Desember 2015 lalu,” pungkas AKP Ildani.
Sebagaimana diketahui, M Azhar melarikan diri usai persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, 16 November 2015 sekitar pukul 19.20 WIB. Kala itu ia baru turun dari mobil tahanan jaksa dan hendak dimasukkan kembali ke dalam Rutan Lhoksukon. Desertir TNI itu ditangkap polisi saat pesta sabu di salah satu rumah yang ada di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis 27 Agustus 2015.
Discussion about this post